Peran DISKOMINFO Sragen dalam pemanfaatan DBH CHT
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 24 Februari 2026
- Dilihat 24 kali
Sumber Foto: Buana Asri TV
SRAGEN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian, serta bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik dan infrastruktur digital pemerintah daerah.
Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Diskominfo memiliki peran yang sangat penting. Kepala Diskominfo Kabupaten Sragen, Samsuri, S.Sos., MM menjelaskan, dalam pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Sragen, Diskominfo Kabupaten Sragen bertindak sebagai perangkat daerah yang mensosialisasikan penggunaan dana dan peraturan cukai tembakau.
Mengingat perannya yang penting dalam pemberantasan rokok ilegal, terutama melalui pendekatan preventif, edukatif, dan diseminasi informasi. Hal tersebut didukung oleh perannya yang strategis dalam menyebarluaskan kebijakan dan layanan publik melalui pengelolaan media sosial resmi (PPID) dan kerja sama media massa secara cepat, kreatif, dan interaktif sebagai bagian dari percepatan transformasi digital pemerintahan.
“Dalam pemanfaatan DBH CHT di Kabupaten Sragen, Diskominfo Kabupaten Sragen bertindak sebagai perangkat daerah yang mensosialisasikan penggunaan dana dan peraturan cukai tembakau. Mengingat perannya yang penting dalam pemberantasan rokok ilegal terutama melalui pendekatan preventif, edukatif, dan diseminasi informasi.” pungkasnya.
Reporter: Rara Anggita









Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.