Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Sragen mulai mengajukan perizinan resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pada tanggal 17 Desember 2002 Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dengan surat dengan Nomor : 06/S.SKW/XII/2002 mengajukan permohonan Izin Radio Siaran Lokal dengan badan hukum Koperasi bernama Koperasi Radio RSPD " SUARA SUKOWATI FM" ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Jawa Tengah. Melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Telekomunikasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 555/0141/2003 tanggal 23 Januari 2003 Perihal : Izin Sementara Radio Siaran Lokal. tanggal 23 Januari 2003 Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen resmi siaran dengan frekuensi 98,45 MHz. Jangka waktu Izin Sementara Radio Siaran Lokal berlaku 1 Tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 23 Januari 2003, dengan sebutan diudara Radio "SUARA SUKOWATI FM".
Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM.15 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.27 Tahun 2004 Tentang Penetapan dan Tata Cara Pengalihan Kanal Frekuensi Bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation) dengan Surat Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Jawa Tengah Perihal : Pengalihan Kanal Frekuensi Radio Siaran Lokal Frekuensi Radio Koperasi Radio Suara Sukowati FM (RSPD) yang semula FM 98,45 MHz. pindah ke FM 94,70 MHz atau Kanal 72.
Untuk mendapatkan Izin Tetap Radio Siaran Lokal Radio Koperasi Radio Suara Sukowati FM (RSPD Kabupaten Sragen) dengan Surat Nomor : 1127/S.SKW/2004 Tanggal 30 Januari 2004 Perihal : Permohonan Izin Tetap Radio Siaran Lokal.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 482.2/1415/2004 Tentang Pemberian Izin Radio Siaran Lokel Kepada Koperasi Radio Suara Sukowati FM (RSPD Kabupaten Sragen) ditetapkan tanggal 13 Juli 2004 berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan. Terhitung sejak tanggal 13 Juli 2004 RSPD Kabupaten Sragen telah memiliki Izin Tetap sebagai radio siaran local dengan frekuensi FM 94,70 MHz atau Kanal 72, yang setiap tahunnya membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi dan dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Telekomunikasi. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik pada tanggal 18 Maret 2005 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Peraturannya Nomor : 002/Per/KPID-JTG/X/2005 Tentang Pedoman Pendirian Dan Perizinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal tanggal 20 Oktober 2005. Maka Radio Siaran Pemerinth Daerah (RSPD) Kabupaten Sagen yang sudah memiliki Izin Tetap Radio Siaran Lokal harus memenuhi ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor JTG/X/2005 : 002/Per/ KPID- Tentang Pedoman Pendirian Dan Perizinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Setelah melalui proses dan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen pada tanggal 12 September 2006 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen. Alat kelengkapan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen telah terbentuk Dewan Pengawas pada akhir Tahun 2006 dan Dewan Direksi lengkap terbentuk pada bulan April 2007.
Setelah dapat melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan pada tanggal 19 Nopember 2007 dengan Surat Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen Nomor: 1268/DD/LPPL-RP/XI/2007 Perihal : Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Setelah Dengar Pendapat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Forum Rapat Bersama oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 Mei 2009 telah ditetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 154/KEP/M.KOMINFO/5/2009 Tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Radio Publik Kabupaten Sragen. Setelah melalui evaluasi uji coba siaran oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menetapkan sertifikat Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk masa uji coba siaran Nomor 173/1PP-UCS/LPPL.JATENG/KPI/06/2009 Tanggal 8 Juni 2009 kepada Radio Publik Kabupaten Sragen (Radio Buana Asri FM Sragen). Dalam perjalanannya Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen ( Radio Buana Asri FM Sragen ) telah mendapatkan penghargaan diantaranya Penghargaan dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai juara I Kompetisi Suara Kencana Tahun 2009, Penghargaan dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai Nominasi Kompetisi Suara Kencana Tahun 2010, Penghargaan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Nomine Lembaga Penyiaran Publik Terbaik dalam rangka Anugrah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2012, Penghargaan dari KPID Provinsi Jawa Tengah sebagai LPPL Radio Terbaik dalam Anugrah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2013, Penghargaan dari KPID Provinsi Jawa Tengah sebagai Nomine Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Terbaik Anugrah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2015, Penghargaan dari KPID Provinsi Jawa Tengah sebagai Iklan Layanan Terbaik Anugrah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2015 dan Penghargaan dari KPID Provinsi Jawa Tengah sebagai LPPL Radio Terbaik Anugrah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2016. Dengan catatan perjalanan sejarah Radio Buana Asri FM Sragen Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen besar harapan dari Radio Buana Asri FM Sragen kembali mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah untuk menggunakan frekuensi yang selama ini digunakan dalam kegiatan penyiaran. Oleh karena dengan rasa optimis atas eksistensi yang telah terbangun di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Sragen. Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen (Radio Buana Asri FM Sragen) menyampaikan permohonan perpanjangan Izin.