Pastikan keberlanjutan usaha “Transportasi” Pemprov. Jateng keluarkan “Kebijakan Fiskal”

SRAGEN - Guna memastikan keberlanjutan usaha transportasi, baik angkutan umum orang maupun barang tetap terjaga, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi barang di Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan fiskal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2025.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) – SAMSAT Kabupaten Sragen, Sri Marjoko, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2025 dipastikan mulai tanggal 15 September 2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang maupun barang tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha transportasi penumpang dan logistik, karena beban pajak tahun 2025 tetap sama dengan tahun sebelumnya. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 36% dari dasar pengenaan pajak untuk angkutan umum orang, dan 72% untuk angkutan umum barang.

 “Pergub Nomor 23 Tahun 2025 memastikan mulai tanggal 15 September 2025 Pajak Kendaraan Bermotor untuk angkutan umum orang maupun barang tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha transportasi penumpang dan logistik karena beban pajak tahun 2025 tetap sama dengan tahun sebelumnya. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 36% dari dasar pengenaan pajak untuk angkutan umum orang dan 72% untuk angkutan umum barang.” Ujar Sri Marjoko, S.Sos., M.M

Baca Juga