Enam Fraksi DPRD Sragen Setujui Raperda APBD-Perubahan 2024
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 12 Agustus 2024
- Dilihat 115 kali

SRAGEN - Enam Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen Selasa, 06 Agustus 2024 telah menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat paripurna DPRD. Berdasarkan pandangan dan pembahasan dari masing – masing fraksi DPRD Kabupaten Sragen didapatkan hasil bahwasanya semua fraksi tersebut menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dijadikan peraturan daerah. Masing-masing fraksi tersebut diantaranya Fraksi PDI – Perjuangan dengan juru bicara Eko Muji Suharto, SH Fraksi Gerindra – PAN diwakili Drs. Jumari, MH Fraksi Partai Keadilan Sejahter (PKS) diwakili oleh Wawan Yudi Ernanto dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) disampaikan Taufik Purwoko. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan oleh Endro Supriyadi, S. Kom serta Fraksi Demokrat – Nasdem disampaikan Tono. Setelah penyampaian semua fraksi-fraksi DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan DPRD Kabupaten Sragen tentang Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam kesempatan tersebut Bupati Sragen menyampaikan ucapan terima kepada Ketua dan anggota DPRD atas bantuan tenaga maupun pikiran dalam memberikan saran dan koreksi terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2024. Sehingga Raperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen. Diharapkan hasil dari pembahasan tersebut ke depan bisa membangun Kabupaten Sragen lebih maju dan makmur.