Tujuan dan Pemanfaatan “Pendataan Keluarga” BKKBN.

SRAGEN - “Pendataan Keluarga” merupakan pengumpulan “Data Primer” tentang Data Penduduk – Keluarga Berencana – Pembangunan Keluarga – dan Data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah secara serentak. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) rutin melakukan “Pendataan Keluarga” secara serentak setiap 5 Tahun sekali berturut-turut sejak Tahun 1971 – 1985 – 1994 – 2000 – 2015 – dan 2021 sedangkan “Pemutakhiran Pendataan Keluarga” dilakukan tiap tahun. Penyuluh KB Kecamatan Sambirejo Titik Suwarni, SE menjelaskan tujuan “Pendataan Keluarga” adalah tersedianya Data Base yang dapat digunakan dalam perencanaan Pembangunan dan menargetkan Program ini ke depan akan membantu proses pembentukan “Satu Data Keluarga Indonesia”. Pemanfaatan Data hasil “Pendataan Keluarga” dan Pemutakhirannya dapat digunakan Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai dasar Penetapan Kebijakan – Penyelenggaraan – hingga Pemantauan dan Evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya.

Baca Juga