Satlantas POLRES Sragen siagakan “Personil” selama Masa “Kampanye”.

SRAGEN - Selama Masa “Kampanye”, Peserta “Kampanye” – dilarang menggunakan “Knalpot Brong”. Hal tersebut dilaksanakan, guna mencegah dampak negatif di masyarakat, akibat penyalahgunaan “Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis”, untuk kendaraan harian, maupun digunakan pada Masa “Kampanye”.   Kasat. Lantas POLRES Sragen AKP. I Putu Asti Hermawan Santosa, SIK, MH, M.Si menjelaskan, “Knalpot Brong” berpotensi, menimbulkan dampak “Negatif” di masyarakat, seperti “Penganiayaan” – “Perpecahbelahan” dalam Kontestasi Politik –serta “Pemicu Keresahan Masyarakat”. Dalam rangka menjaga kondusifitas di Wilayah Hukum POLRES Sragen, selama Masa “Kampanye” – Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2024, Jajaran Satlantas POLRES Sragen, melakukan koordinasi dengan Pimpinan Aksi “Kampanye”, untuk berperan aktif menghimbau Anggotanya masing-masing. Sementara itu Satlantas POLRES Sragen,   akan menyiagakan “Personil”, serta menyusun “Cara Bertindak”, guna mengantisipasi Kegiatan “Kampanye” yang beririsan, antara “Pilkada” Tingkat “Kabupaten” dan “Provinsi”, yang dimungkinkan Titik “Kantong Masa”–nya, ada di kabupaten Sragen.

Baca Juga