“Pelanggaran” Pemasangan “APK” banyak ditemukan di Sragen.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 20 November 2024
- Dilihat 88 kali

SRAGEN - Selama Masa “Kampanye” – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sragen, mencatat telah terjadi beberapa “Pelanggaran”.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat – BAWASLU Kabupaten Sragen Sri Wiharini, SP menjelaskan, “Pelanggaran” yang paling sering ditemukan, adalah Pemasangan Alat Peraga Kamanye “APK”, di tempat yang tidak diizinkan. Sementara mengenai “Money Politik”, sampai saat ini “belum ditemukan”. Ditambahkan “Pengawasan Partisipatif” – cukup “Efektif” dari Masyarakat, dan telah meluas di 20 Kecamatan di Kabupaten Sragen.
Disinggung mengenai Jumlah “Pelanggaran” – selama Masa “Kampanye” di Sragen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi – BAWASLU Kabupaten Sragen Kukuh Cahyono, S.H secara terpisah menjelaskan, saat ini Tahapan “Penanganan Pelanggaran” masih terus berjalan. Jumlah “Pelanggaran” – selama Masa “Kampanye” Tahun 2024 ini – “lebih banyak”, jika dibandingakan dengan Pelaksanaan “Pemilu” Tahun sebelumnya.