Parkir Pasar Sukowati Sragen Kembali Berbayar

SRAGEN - Pemerintah kabupaten Sragen kembali memberlakukan tarif e parkir di Pasar Sukowati Kota Sragen Sabtu 17 Mei 2025. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan konsumen. Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Sragen mengambil risiko kehilangan pendapatan daerah sekitar Rp 130 juta, karena menggratiskan selama dua bulan.

Kebijakan ini menyusul masa uji coba gratis yang berakhir pada 6 Mei, dilanjutkan dengan masa sosialisasi selama 10 hari sesuai petunjuk pimpinan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwin Yunanto menjelaskan, tujuan digratiskannya parkir selama dua bulan terakhir adalah untuk memperkenalkan kembali kondisi Pasar Sukowati kepada masyarakat. Tidak hanya belanja tetapi juga dapat melihat suasana pasar. Diharapkan, setelah masyarakat mengenal kondisi pasar, mereka akan kembali datang untuk berbelanja. Pihaknya mengakui, meskipun data kunjungan selama masa gratis tidak terpantau secara detail oleh dinas, pihaknya menyebutkan adanya peningkatan pengunjung setelah tarif parkir diberlakukan kembali. Berdasarkan data empat hari terakhir setelah diberlakukannya kembali tarif e parkir di Pasar Sukowati Kota Sragen , rata-rata pendapatan parkir harian mencapai di atas Rp 2,2 juta.

Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5 persen dibandingkan dengan rata-rata sebelum uji coba gratis yang berkisar Rp 2 juta per hari. Selama dua bulan masa gratis, potensi pendapatan parkir yang tidak terkumpul diperkirakan mencapai Rp 120 juta hingga Rp 130 juta. Pihaknya mengaku tanggapan pedagang beragam, ada sebagian pedagang yang tidak keberatan, tetapi pedagang lainnya seperti klitikan yang konsumen tidak langsung beli, harapannya masih digratiskan . Namun, pihaknya  menegaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan dari pimpinan. Karena keputusan pimpinan dan E Parkir juga bagian sumber pendapatan daerah jadi kita berlakukan kembali.

Baca Juga