Laporan Komisi DPRD Kab Sragen terhadap APBD TA 2023 dan Laporan Bapemperda Terhadap Program Bapemperda Tahun 2025
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 18 November 2024
- Dilihat 125 kali

SRAGEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Senin, 18 November 2024, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen, Masa Sidang ke I Tahun 2024, di Ruang “Rapat Paripurna” – DPRD Kabupaten Sragen, dengan Agenda, “Laporan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025”, dan Laporan Bapemperda terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sragen Tahun 2025. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH, didampingi Wakil Ketua I – DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST dan Wakil Ketua III – DPRD Kabupaten Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum, SE.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan pertama kepada Komisi I – Bidang “Pemerintahan”, untuk menyampaikan Laporannya – dengan Juru Bicara Widodo, SH. Dilanjutkan Komisi II – Bidang “Perekonomian dan Keuangan” – disampaikan Asita, SE, Komisi III – Bidang “Pembangunan” – Suyanto, SE, dan Komisi IV – Bidang “Kesejahteraan Rakyat” – oleh Alex Fitroh Hadi Purnomo, SE. Pimpinan Rapat mengucapkan terimakasih, kepada semua Komisi-Komisi – DPRD Kabupaten Sragen, yang telah menyampaikan Laporannya. Selanjutnya pembahasan terhadap Raperda, tentang “APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025”, akan dibahas oleh Badan Angaran – DPRD Kabupaten Sragen, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bertempat di Ruang “Serbaguna” – Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen. Sementara Dalam laporan Bapemperda yang disampaikan Eko Muji Suharto, SH, disebutkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah dipergunakan sebagai bahan acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Untuk itu, ada 14 Raperda yang disampaikan, diantaranya, Raperda tentang Pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal Kabupaten Sragen, dan lain-lain.
Raperda-raperda tersebut, merupakan prakarsa dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Dari “Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Sragen terhadap Program Bapemperda Kabupaten Sragen Tahun 2025”, akhirnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Sragen menyetujui penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tersebut menjadi Keputusan DPRD. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sragen memutuskan dan menetapkan Materi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2025 sebanyak 14 Raperda, yang dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sragen. Rancangan Keputusan DPRD tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sragen Drs. Tedi Rosanto., M.Si. Jalannya Rapat Paripurna, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes, Jajaran Asisten Sekda. Sragen, dan Kepala OPD Jajaran Pemkab. Sragen. Diikuti 31 Orang, dari 50 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sragen.