Kejari Sragen Musnahkan barang bukti tindak pidana periode Januari hingga Agustus 2024
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 10 Oktober 2024
- Dilihat 138 kali

SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Sragen, Rabu 9 Oktober 2024, dihadiri Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes didampingi Jajaran Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Kepala Dinas Kesehatan Sragen. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen Virginia Hariztavianne, SH, B. Bus, MM, MH mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari narkotika berupa shabu dan ganja, psikotropika, senjata tajam, rokok ilegal hingga barang bukti kasus pidana umum lainnya.
Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sragen, jadi setiap beberapa bulan sekali Kejari selalu melakukan pemusnahan barang bukti. Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Dari proses pemusnahan, terlihat barang bukti rokok lebih banyak jumlahnya.