Definisi & Titik Rawan “Korupsi”.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 23 April 2025
- Dilihat 72 kali

SRAGEN - “Korupsi” adalah penyalahgunaan wewenang, yang diberikan kepada seseorang, dalam Jabatan atau Posisi tertentu, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan Negara atau Masyarakat.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Intelijen – Kejaksaan Negeri Sragen Mujib Syaris, SH. MH, saat menjadi Narasumber, dalam Live Talk Show – “Jaksa Menyapa”, di LPPL – Radio “Buana Asri” Sragen, dengan Tema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Ditambahkan secara Hukum, “Korupsi” juga didefinisikan, sebagai Tindakan Pidana, yang melawan Hukum dan Merugikan Keuangan Negara.
Sementara Titik Rawan “Korupsi”, yang paling sering ditangani Aparat Penegak Hukum, meliputi Sektor Pemasukan Negara – Pengeluaran Negara – Pengadaan Barang dan Jasa – serta Pelayanan Publik.