Tahapan “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024”.

SRAGEN - Pelaksanaan “Pemilihan” Tahun 2024 Kabupaten Sragen memasuki Tahap “Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih”. Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat dan SDM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen Irwan Sehabudin, S.I.P saat dimintai keterangan di Ruang Kerjanya Kamis, 19 September 2024 menjelaskan berdasarkan Tahapan dan Jadwal yang telah disusun Tahap “Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih” telah dilaksanakan sejak 24 Juni hingga 23 September 2024 untuk “Penetapan DPT” – menurut rencana digelar pada 20 September 2024 oleh KPU Kabupaten Sragen. Ditambahkan terkait dengan “Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024” tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 – memasuki Tahap “Penelitian Persyaratan Calon” dimana saat ini masuk dalam Proses  “Masukan dan Tanggapan Masyarakat” terhitung mulai 15 hingga 18 September 2024. Selanjutnya 22 September 2024 – akan dilaksanakan “Penetapan Pasangan Calon”  dan 23 September 2024 – akan dilaksanakan Rapat Pleno – “Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon”.

Baca Juga