Pemkab. Sragen Menyepakati 3 Raperda Usulan DPRD Sragen Untuk Wujudkan Sragen yang Berkemajuan dan Sejahtera

SRAGEN - Menanggapi penyampaian Bapemperda DPRD terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD, Selasa, 18 Maret 2025, DPRD Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda acara Pendapat Bupati Sragen terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Sragen.

Pendapat 3 Raperda Inisiatif DPRD tersebut disampaikan Wakil Bupati Sragen H. Suroto, dihadapan anggota DPRD dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jajaran Pemkab. Sragen. 3 (Tiga) Raperda tersebut, yakni, Raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, sertaRaperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab. Sragen sepedapat dengan DPRD atas 3 raperda tersebut. Diharapkan, 3 raperda tersebut dapat mewujudkan masyarakat Kabupaten Sragen yang berkemajuan, sejahtera dan merata.

Selain membahas agenda Pendapat Bupati Sragen terhadap 3 (Tiga) Raperda Inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Akhir Tahun Anggaran 2024 Bupati Sragen. Ada 7 (Tujuh) Fraksi di DPRD Sragen yang menyampaikannya. Diantaranya, Fraksi PDI-Perjuangan dengan juru bicara Heru Waluyo, SE, MM, Fraksi Golongan Karya (Golkar) disampaikan Taufik Purwoko, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan juru bicara Muhammad Bahrul Mustawa, dan Fraksi Gerindra juru bicara Imam Atma Wijaya, SH. Kemudian, Fraksi Demokrat diwakili Asita, SE, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juru bicara Agus Aji Kuncoro, serta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh Widodo, SH. Jalannya rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tri Handoko, ST didampingi Wakil Ketua II DPRD Muslim, S.Ag dan Wakil Ketua III DPRD Wahyu Dwi Setyaningrum, SE, MH.

Baca Juga