Pemkab Sragen Bebaskan Pajak Warga Miskin
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 10 Maret 2025
- Dilihat 114 kali

SRAGEN - Kebijakan afirmasi pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diambil Bupati Sragen Sigit Pamungkas S.IP, M.A berdampak pada hilangnya pendapatan daerah sampai Rp7 miliar per tahun. Bupati Sragen menyampaikan kebijakan afirmasi PBB tersebut di hadapan aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Terpadu, Sragen, belum lama ini.
Pihaknya menjelaskan kebijakan afirmasi tersebut sudah disampaikan kepada tim terbatas. Dijelaskan, afirmasi pembebasan PBB tersebut diberikan kepada warga miskin, penyandang disabilitas, pahlawan, dan guru bergaji rendah. Karena tugas guru itu mencerdaskan kehidupan bangsa yang juga menjadi tujuan keempat negara. Dikatakan, Kebijakan afirmasi tersebut menjadi salah satu upaya dalam mengurangi beban keluarga kurang mampu. Di sebutkan, ada 61 desa di Sragen yang masuk dalam kemiskinan ekstrem. Bupati Sragen menargetkan setiap tahun ada 20-21 desa miskin ekstrem bisa dientaskan menjadi super desa. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, S.STP., M.Si menerangkan, kebijakan afirmasi pembebasan PBB itu sifatnya nanti stelsel aktif. Stelsel pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Pihaknya sudah menghitung secara global. Kebijakan afirmasi itu akan menghilangkan pendapatan PBB mencapai Rp7 miliar. Dikatakan, realisasi PBB 2024 lalu mencapai Rp48 miliar maka pada 2025 ini pendapatan PBB hanya bisa Rp41 miliaran. Intinya dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak tersebut tidak akan membebani masyarakat. Pihaknya menyampaikan pendapatan dari sektor pajak itu total ada Rp150 miliar. Nanti dalam intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan ada sisi pajak yang berkurang dan jenis pajak lainnya yang bertambah. Seperti option pajak kendaraan bermotor itu nanti sudah langsung masuk ke kas daerah kabupaten dengan pembagian 60% kabupaten dan 40% provinsi. Sebelumnya semua masuk ke provinsi dulu tetapi sekarang bisa langsung masuk ke kas daerah.