Launching Aplikasi Srikandi Wujudkan Pemerintahan Yang Efektif dan Efesien.
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 21 Oktober 2024
- Dilihat 171 kali

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen melaunching aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi ( SRIKANDI ) dan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ( GNSTA ) di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Senin, 21 Oktober 2024, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes, Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Wawan S.I.P, M.A.P, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, serta jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Launching aplikasi SRIKANDI ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sragen, untuk mengelola arsip sesuai amanat Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen Drs. I Yusep Wahyudi, M.Si menjelaskan, Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi penerapan aplikasi SRIKANDI di Sragen. Melalui Srikandi akan memudahkan instansi pemerintah dalam mengelola arsip secara terintegrasi, sehingga pelayanan publik semakin optimal. Dikatakan, Penerapan SRIKANDI ini sudah di uji coba sejak awal tahun 2024 dan mulai hari ini dapat diterapkan di seluruh OPD di Kabupaten Sragen. Selain itu, Penerapan SRIKANDI juga akan melengkapi rangkaian berbagai penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Sragen.
Diharapkan dengan penerapan Aplikasi SRIKANDI nilai pengawasan kearsipan tahun depan dapat meningkat dan nilai SPBE nantinya juga akan bertambah secara signifikan. Aplikasi SRIKANDI sendiri merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Baan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Aplikasi ini bersifat Government to Government dan dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah, termasuk Kabupaten Sragen.