Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 16 Juli 2024
- Dilihat 127 kali

Setelah melalui beberapa Tahap Pembahasan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Angaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Angaran 2025 telah disetujui dan ditetapkan menjadi KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Angaran 2025. DPRD Kabupaten Sragen menyetujui dan menetapkan KUA dan PPAS – APBD Kabupaten Sragen Tahun Angaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang ke III Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen pada Kamis, 11 Juli 2024 dengan Agenda “Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025 dilanjutkan dengan penyelesainnya".
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag selaku Pimpinan Rapat menyatakan, KUA dan PPAS yang telah disepakati dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Maka pada kesempatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan, antara Bupati Sragen dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sragen.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Muslim, S.Ag , didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sragen Pujono Elli Bayu Effendi, SE. M.I.Kom , dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sragen dr. Aris Surawan Giriyanto Dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto didampingi Jajaran Asisten Sekda. Sragen dan Kepala OPD Jajaran Pemkab. Sragen Diikuti 25 Orang dari total 45 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sragen. Jalannya Rapat dilanjutkan membahas Agenda ke–2, yaitu “Laporan Hasil Fasilitasi Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa”.