Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi–Fraksi Raperda APBD TA. 2026.

SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Rabu, 12 November 2025, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang ke I Tahun 2025 di Gedung “Kartini” DPRD Kabupaten Sragen. Agenda rapat kali ini adalah “Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kabupaten Sragen terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026.”

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sragen Suparno, SH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST, dan Wakil Ketua II Muslim, S.Ag.

Pembahasan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2026 akan dilanjutkan pada tingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah Rapat Paripurna selesai dilaksanakan. Kegiatan pembahasan lanjutan tersebut akan berlangsung di Ruang Serbaguna 1 Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, M.A, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes, jajaran Asisten Sekda, Staf Ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Rapat Paripurna ini juga diikuti oleh 30 orang dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Sragen.

Melalui kegiatan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sragen menegaskan komitmen bersama dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 secara transparan, partisipatif, dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sragen.

Baca Juga