DPRD Sragen Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Empat Komisi Sampaikan Laporan
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 15 Juli 2025
- Dilihat 54 kali

Empat (4) Komisi di DPRD Kabupaten Sragen telah menyampaikan laporannya tentang "Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen Masa Sidang ke III Tahun 2025, di Ruang "Rapat Paripurna" - DPRD Kabupaten Sragen. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sragen Tri Handoko, ST.
Pimpinan Rapat memberikan kesempatan pertama, kepada Komisi I “Bidang Pemerintahan", untuk menyampaikan laporannya, dengan Juru Bicara Widodo, SH. Dilanjutkan Komisi II "Bidang Perekonomian dan Keuangan”, Juru Bicara Asita, S.E, Komisi III "Bidang Pembangunan", diwakili Agus Aji Kuncoro, dan Komisi IV "Bidang Kesejahteraan Rakyat”, melalui Juru Bicara Alex Hadi Purnomo S.E.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih kepada Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sragen, yang telah menyampaikan laporannya, terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dari penyampaian laporan tersebut, selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sragen bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sragen yang dilaksanakan tanggal 14 Juli 2025. Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Sragen H. Suroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto, M.Kes, didampingi Jajaran Asisten Sekda Sragen, dan Kepala OPD Jajaran Pemkab Sragen. Serta diikuti 27 orang, dari 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Sragen.