Bupati Sragen Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap APBD TA 2025
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 05 November 2024
- Dilihat 145 kali

SRAGEN - Setelah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025”, DPRD Kabupaten Sragen kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2025, Selasa, 05 November 2024, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sragen.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muslim, S.Ag didampingi Wakil Ketua III DPRD Wahyu Dwi Setyaningrum. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati memberikan jawaban atau tanggapan dari masing-masing Fraksi DPRD Sragen mengenai upaya Pemkab. Sragen dalam melakukan efisiensi anggaran belanja barang dan jasa. Selain itu, menanggapi upaya Pemkab. Sragen untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kualitas hidup masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta rasio kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditinjau dari jumlah penyertaan modal.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga disampaikan Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Dimana, berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3/2663 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sragen, pada prinsipnya menyetujui hasil fasilitasi tersebut. Sehingga, dari Keputusan DPRD Sragen, seluruh anggota DPRD Sragen menyetujui rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD