26 Kasus & 37 Tersangka diamankan Satreskrim POLRES Sragen

SRAGEN - 26 Kasus Tindak Pidana” dan 37 Orang “Tersangka” berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) POLRES Sragen bersama jajaran Polsek di wilayah hukum POLRES Sragen, hanya dalam kurun waktu 2 bulan, mulai Desember 2025 hingga Januari 2026.

Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus, Kamis 29 Januari 2026, di MAPOLRES Sragen menjelaskan, selama bulan Desember 2025 berhasil diungkap sebanyak 11 kasus, meliputi Pencurian Kendaraan Bermotor (CURRANMOR) sebanyak 4 kasus, Pencurian dengan Pemberatan (CURRAT) dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak masing-masing 2 kasus, serta Penipuan, Perjudian, dan Penganiayaan masing-masing 1 kasus.

Sementara Januari 2026 berhasil diungkap 15 kasus, terdiri dari CURRAT sebanyak 4 kasus, CURRANMOR dan Penipuan masing-masing 3 kasus, Pengeroyokan 2 kasus, serta Pencurian, Penganiayaan, dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak masing-masing 1 kasus.

Ditambahkan, puluhan perkara tersebut merupakan Tindak Pidana yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Gerak cepat dari jajaran Satreskrim POLRES Sragen merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Kompol Nunung Farmadi menyampaikan bahwa bulan Desember 2025 berhasil diungkap sebanyak 11 kasus. Sementara Januari 2026 15 kasus. Puluhan perkara tersebut merupakan Tindak Pidana yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Reporter: Rara Anggita

Baca Juga