Syarat Dan Pentingnya Donor Darah

SRAGEN - Donor darah adalah tindakan sukarela di mana seseorang dengan sukarela menyumbangkan sejumlah darah mereka untuk digunakan dalam transfusi kepada pasien yang membutuhkan. Darah yang disumbangkan berperan penting dalam menyokong sistem perawatan kesehatan membantu pasien yang mengalami kehilangan darah akibat kecelakaan, operasi, kondisi medis, atau dalam situasi darurat. Kepala Unit  Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sragen dr. Ririn Dyah Wulandari saat ditemui Reporter Radio Buana Asri di Ruang Kerjanya menyampaikan Proses donor darah melibatkan pemeriksaan kelayakan donor. Darah yang sudah didapatkan dari pendonor akan dilakukan beberapa tahap uji pemeriksaan sebelum dapat digunakan oleh pasien. Pertama di cek golongan darah, pemeriksaan darah untuk memastikan darah tergolong sehat, tidak terkandung penyakit khususnya seperti hepatitis, HIV dll selanjutnya darah yang sudah lolos akan dibuat komponen darah untuk dipecah menjadi beberapa jenis darah seperti darah merah, darah kuning, atau darah putih dan darah beku. Selain itu menurutnya donor darah dapat memberikan banyak manfaat selain untuk orang lain juga manfaat untuk diri si pendonor darah. Dikatakan Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh para pendonor karena tidak semua orang dapat mendonorkan darah begitu saja melainkan terdapat pertimbangan kesehatan dari pihak pendonor  yakni usia minimal 17 tahun, tekanan darah harus 100 sampai150 per 80 sampai 70, kemudian HB atau darah kekentalan itu 12,5 - 17, dan berat badan minimal 45 kilogram serta kondisi tubuh dalam keadaan sehat. Persyaratan tersebut menurutnya harus dipenuhi apabila ada salah satu tidak memenuhi kriteria maka akan ditolak karena akan beresiko terhadap si pendonor maupun si penerima darah/pasien tranfusi. Pihaknya juga sangat mengapresiasi kepada warga masyarakat Sragen akan kesadarannya dalam melakukan donor darah.

Baca Juga