Peran PKK Dalam Upaya Perlindungan Anak Dengan Sosialisasi Program Triple Eliminasi

SRAGEN - Untuk menanggulangi penularan HIV, sifilis dan hepatitis B pada ibu hamil kepada bayinya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencanangkan “Program Triple Eliminasi”. Diperlukan kolaborasi dari semua elemen untuk melaksanakan “Program Triple Eliminasi” tersebut, salah satunya peran dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK). Dimana, program tersebut merupakan kegiatan yang diadopsi dari program WHO. Karena, WHO berpendapat bahwa angka penularan dapat menurun hingga 5% dari seharusnya 15% dengan adanya kegiatan preventif berupa pelaksanaan tes HIV, hepatitis B, dan sifilis saat pemeriksaan kehamilan. Anggota Pokja IV TP.

PKK Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen Suharti Sudadi menyampaikan, sebelumnya, “Program Triple Eliminasi” diberikan hanya pada ibu hamil saja, namun sekarang juga di berlakukan bagi pasangan calon pengantin (Catin) dengan melakukan skrining Catin. Skrining Catin (Calon pengantin) adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum menikah untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin. Tujuannya untuk mendeteksi dini penyakit menular seksual, sipilis dan HIV/AIDS. Selain itu, untuk mencegah penyakit tersebut menurun pada bayi, sehingga perlu di cegah mulai saat masih dalam kandungan. Melalui Skrining Catin dan pemberian konseling kesehatan reproduksi, diharapkan calon pengantin mempersiapkan diri menjalani kehidupan berkeluarga, termasuk merencanakan kehamilan sehat. Sehingga dapat melahirkan generasi penerus yang berkualitas.

Seperti kita ketahui, berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bahwa salah satu langkah untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah menerapkan “Program Triple Eliminasi” melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan HIV, Sifilis, dan Hepatitis B dari  ibu ke anak. Hal tersebut sebagai pencapaian indikator “Program Triple Eliminasi”  tahun 2030.

Baca Juga