Pemanfaatan DBHCHT di Bidang Pertanian dan Kesehatan Kabupaten Sragen
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 30 September 2025
- Dilihat 87 kali

SRAGEN - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menekankan, penggunaan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sragen, Haryanti, S.Sn., M.Si, saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow “Aspirasi Sukowati” di Radio Buana Asri Sragen, Jumat, 26 September 2025. Diungkapkan, tembakau menjadi penyumbang besar bagi pendapatan negara. Karena jumlahnya yang begitu besar dan terus meningkat, Pemerintah mengambil langkah untuk membuat peraturan khusus untuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada tahun 2025 ini, sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Sragen mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp18.866.242.000. Merujuk pada regulasi terbaru, DBHCHT tahun ini dialokasikan ke tiga bidang utama, yaitu bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, dana DBHCHT salah satunya untuk Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen. Kepala DKP3 Kabupaten Sragen, Ir. Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, menyampaikan, DBHCHT tahun 2025 untuk DKP3 dialokasikan untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, selain itu juga digunakan untuk peningkatan kualitas produksi. Ujar Haryanti, S.Sn., M.Si: Besaran DBHCHT 2025 di Sragen
Selain sektor pertanian, sebesar 40% dana DBHCHT juga dimanfaatkan untuk sektor kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, dr. Udayanti Proborini, M.Kes, mengatakan, tahun ini dana tersebut digunakan untuk membayar iuran jaminan kesehatan penduduk, pengadaan alat kesehatan di RSUD Sukowati Tangen, pengadaan sarana prasarana di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta mengalokasikan 3 unit mobil transportasi ambulans dan 1 unit mobil untuk pendistribusian obat. Ujar Ir. Eka Rini Mumpuni Titi Lestari: Alokasi DBHCHT DKP3 2025
Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, pemerintah berharap DBHCHT tidak hanya menopang pendapatan negara, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan petani tembakau. Ujar dr. Udayanti Proborini, M.Kes: Alokasi DBHCHT Dinas Kesehatan 2025