50 Anggota DPRD Sragen masa bakti 2024 - 2029 Dilantik dan Diambil Sumpah

SRAGEN - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen masa bakti 2024 - 2029 dilantik dan diambil sumpah dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Sragen Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sragen periode 2019-2024 Suparno, SH dan berlangsung khidmat. Prosesi pengucapan sumpah/janji dihadiri Perwakilan Gubernur Jawa Tengah Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati beserta Wakil Bupati H. Suroto Unsur Forkopimda Kepala OPD jajaran Pemkab. Sragen komisioner KPU Bawaslu para tokoh dan pemuka masyarakat serta keluarga anggota DPRD periode 2024-2029. Usai pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Demisioner Muslim, S. Ag menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada Suparno, SH selaku Ketua DPRD Sementara dan Pujono Elli Bayu Effendi, SE. M.I.Kom sebagai Wakil Ketua Sementara. Suparno, SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Sragen yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu yang dilaksanakan dengan jujur adil langsung dan bebas rahasia. Terimakasih juga kepada anggota DPRD periode 2019 – 2024 atas darma baktinya selama menjabat. Sedangkan bagi anggota DPRD masa bakti 2024 – 2029 diharapkan dapat melanjutkan yang telah dilakukan anggota DPRD sebelumnya sesuai tugas dan fungsi DPRD.

Sementara Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD Sragen yang telah resmi dilantik dan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Dalam sambutan tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati anggota dewan yang baru saja dilantik. Pertama  secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Dimana karakter DPRD di NKRI berbeda dengan lembaga legislatif di Negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolut hingga ke tingkat lokal. Kedua anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal tersebut berbeda dengan kepala daerah yang pencalonannya dimungkinkan melalui jalur perseorangan.

Baca Juga